PGRI Keberatan Syarat Baru Pencairan TPG -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PGRI Keberatan Syarat Baru Pencairan TPG

Friday, September 29, 2017

Persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) semakin berat. Di antaranya adalah wajib memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik. Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) keberatan terhadap semakin banyaknya syarat guru mendapatkan TPG. Ketentuan baru persyaratan mendapatkan TPG itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru.

Di ayat keempat pasal 15 dirinci ada delapan syarat mendapatkan TPG. Persyaratan yang berpotensi membuat repot para guru adalah, harus mendapatkan nilai hasil penilaian kinerja minimal baik. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ketentuan TPG dibayarkan sesuai kinerja guru itu sangat menyakitkan. Selain itu kabar bahwa pembayaran TPG dikaitkan dengan nilai uji kompetensi guru (UKG) juga meresahkan guru.



Saya akan sampaikan protes langsung ke jajaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, katanya di Jakarta, kemarin.

Unifah menuturkan birokrasi pembayaran TPG sebaiknya dilakukan dengan sederhana, adil, dan akuntable. Sehingga tidak sampai merepotkan guru dan berpotensi mengganggu tugas utamanya mengajar di dalam kelas. Dia berharap syarat mendapatkan TPG disederhanakan paling banyak tiga poin saja. Yakni guru harus memiliki nomor register, mendapatkan sertifikat profesi guru, dan memenuhi beban jam mengajar. Itu saja sudah cukup. Sama seperti syarat mendapatkan tunjangan profesi untuk dosen, jelasnya.
Unifah mengatakan syarat beban kerja itu sudah termasuk dengan kinerja guru dalam mengajar. Sehingga tidak perlu lagi dibuat persyaratan mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik. Dia khawatir ke depan banyak guru yang sudah memenuhi jam mengajar, tetapi tidak mendapatkan TPG karena nilai evaluasi kinerja itu.

Menurut Unifah PGRI tidak mempersoalkan bahwa kinerja guru perlu dievaluasi. Sehingga ada perbaikan dalam proses pembelajaran ke depannya. Tetapi evaluasi kinerja guru itu jangan sampai menganggu pembayaran TPG, tegasnya.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Nurzaman mengomentari sikap PGRI terkait syarat-syarat pembayaran TPG itu. Dia meluruskan beredarkan kabar bahwa pencairan TPG dikaitkan dengan nilai UKG. Ini tidak benar. Kemendikbud tidak pernah mengkaitkan UKG dengan TPG, katanya.

Kemudian Nurzaman mengomentari soal syarat mendapatkan nilai evaluasi kinerja minimal baik untuk mendapatkan TPG. Dia mengatakan penilaian itu nantinya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Penilaian dilakukan sekali dalam setahun.

Nurzaman menegaskan syarat ini belum akan diterapkan sekarang. Sebab saat ini Kemendikbud masih menyempurnakan instrumen penilaian kinerja guru terlebih dahulu. Tahun depan anggaran TPG untuk guru PNS daerah (PNSD) mencapai Rp58,3 triliun untuk 3,9 juta guru. Angka ini naik Rp5,5 triliun dibandingkan anggaran 2017 yang tercatat Rp52,8 triliun.

Anggaran TPG juga ada di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp11,6 triliun untuk 257.209 guru. Kemudian anggaran TPG untuk guru non PNS yang dipegang Kemendikbud berjumlah Rp4,8 triliun untuk 222.204 guru non PNS.
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari radartegal.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.kompasnesia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu
sumber : http://www.kompasnesia.com/2017/09/pgri-keberatan-syarat-baru-pencairan-tpg.html